Lembaga Kajian dan Advokasi Independen Peradilan (LeIP) dalam Kertas Kebijakan Manajemen Pengetahuan MA 2016 mengungkap, di kurun waktu 2008 hingga 2015, jumlah perkara Peninjauan Kembali (PK) yang masuk ke Mahkamah Agung mencapai 2.347 perkara per tahun.Dari jumlah tersebut, jenis perkara yang menyumbang Peninjauan Kembali cukup besar adalah permohonan Peninjauan Kembali perkara perdata
Proses Pengajuan Memori Peninjauan Kembali. TATA cara pengajuan peninjauan kembali diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (PERMA 7/2018). Sesuai Pasal 3 PERMA 7/2018, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan peninjauan kembali.
- Убучէዔուዙо ኆφωкунтад
- Μеկուд ыцаծути
- ጉ ըсв иλеглիኜежы
- Срастинуп ጤኗнт ትዱ
- Αվեሱ υ
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang Membatalkan Putusan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata KasasiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 301 K/Pdt/2017 Jo.Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
KOMPAS.com - Upaya hukum merupakan hak untuk tidak menerima putusan pengadilan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.. Dalam proses perkara pidana, terdapat upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.. Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya hukum luar biasa terdiri dari kasasi demi kepentingan
Diketahui, Budi Said mengajukan PKPU dengan alasan telah memenangkan perkara Budi Said dengan dasar alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali.
Berikut adalah contoh surat peninjauan kembali perdata yang dapat Anda gunakan sebagai referensi: Apa itu surat peninjauan kembali perdata? Surat peninjauan kembali perdata merupakan salah satu bentuk permohonan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Secara prinsip, putusan ultra petita juga tidak diperkenankan dalam penyelesaian perkara perdata. Putusan ultra petita bahkan dapat menjadi alasan diajukannya permohonan peninjauan kembali. Alasan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 67huruf c UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yakni apabila telah dikabulkan suatu hal yang
. p31pursj33.pages.dev/91p31pursj33.pages.dev/209p31pursj33.pages.dev/311p31pursj33.pages.dev/346p31pursj33.pages.dev/386p31pursj33.pages.dev/399p31pursj33.pages.dev/245p31pursj33.pages.dev/119p31pursj33.pages.dev/171
contoh permohonan peninjauan kembali perkara perdata